Dari Diskusi Kampung ke Gedung DPRD, Relawan Biru Bawa Aspirasi Warga Soal Banjir PalembangRelawan Biru

$rows[judul]

Palembang — ayobengkulu.id ||
Persoalan banjir yang kerap menghantui Kota Palembang kembali disuarakan warga. Kali ini, suara itu datang dari hasil Diskusi Kampung yang digelar di RT 73 RW 14 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, dengan fokus pada Kolam Retensi sebagai solusi nyata pencegahan dan penanggulangan banjir.

Hasil diskusi tersebut tidak berhenti di tingkat warga. Relawan Biru menindaklanjutinya secara serius dengan menyampaikan aspirasi resmi melalui surat yang diantar langsung ke Gedung DPRD Kota Palembang, Senin (29/12/2025). Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Palembang Cq Komisi III, serta ditembuskan ke seluruh fraksi DPRD Kota Palembang.


Langkah ini menjadi bentuk komitmen Relawan Biru dalam mengawal aspirasi masyarakat agar benar-benar sampai ke pengambil kebijakan.

Relawan Biru yang dikomandoi Dedek Chaniago, SH, yang akrab disapa Jenderal DC, hadir bersama sejumlah pengurus untuk mengantarkan langsung surat aspirasi tersebut. Menurutnya, apa yang mereka sampaikan adalah amanah langsung dari Ketua RW 14, Ketua RT 73, dan warga yang terlibat dalam Diskusi Kampung.

“Kami hanya menjalankan mandat warga. Aspirasi ini harus sampai ke wakil rakyat, khususnya yang membidangi persoalan banjir, lingkungan, dan pembangunan,” tegasnya.

Salah satu poin utama aspirasi adalah mendesak agar rencana pembangunan Kolam Retensi di kawasan Simpang Bandara kembali dijalankan. Pasalnya, proyek tersebut sebelumnya telah direncanakan, namun tiba-tiba dihentikan tanpa kejelasan, meski menurut warga tidak ada persoalan di tingkat lapangan.

Warga menilai, keberadaan kolam retensi akan membawa banyak dampak positif. Selain sebagai solusi banjir, pembangunan kolam retensi juga diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi warga, membuka akses jalan tembus antarwilayah, serta memperlancar konektivitas menuju jalan poros Nurdien Panji.

Relawan Biru menegaskan, ini bukan kali pertama aspirasi soal banjir disampaikan ke DPRD Kota Palembang. Bahkan, khusus persoalan banjir, sudah tiga kali aspirasi dilayangkan, menandakan bahwa masalah ini bersifat mendesak dan membutuhkan penanganan serius.

Dalam surat aspirasinya, Relawan Biru menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta DPRD Kota Palembang Cq Komisi III untuk meneruskan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang agar serius dan konsisten menangani persoalan banjir.

Kedua, meminta pemerintah kota agar menjalankan aturan dan putusan hukum yang telah ada, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Perda Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012, serta Putusan Gugatan WALHI Sumsel Nomor Register 20/07/2022 yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim, seluruhnya berkaitan dengan penanganan dan solusi banjir.

Ketiga, Relawan Biru mendesak agar rencana pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara kembali dilaksanakan, berdasarkan berbagai kajian dan studi, mulai dari Studi ITB tahun 2004, Bappeda Kota Palembang 2013, Kajian KOICA Korea Selatan, hingga Putusan Gugatan WALHI Sumsel Tahun 2020 yang telah berkekuatan hukum.

Relawan Biru berharap DPRD Kota Palembang dapat menjadi jembatan aspirasi masyarakat, sekaligus mendorong pemerintah kota agar segera mengambil langkah konkret.
Bagi warga Kebun Bunga dan sekitarnya, kolam retensi bukan sekadar proyek, melainkan harapan besar untuk keluar dari lingkaran banjir yang terus berulang.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)