Peringatan Keras: Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Diperiksa, Korupsi Mengorbankan Bengkulu

$rows[judul]


ayoBENGKULU - Jakarta: Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dugaan korupsi tata kelola kawasan hutan dan industri kelapa sawit periode 2015–2024. Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen penting dalam penggeledahan rumah Siti Nurbaya Bakar. Termasuk bukti aliran dana miliaran rupiah kepada oknum pejabat Kementerian LHK, sebagai pemberian suap untuk memuluskan pengubahan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi, sebagaimana dimohonkan oleh sejumlah perusahaan. (Tempo.co, 31 Januari 2026).

Kebijakan alih fungsi lahan sendiri telah dibangun melalui PP Nomor 104 Tahun 2015 dan Pasal 110A–110B Undang-Undang Cipta Kerja dengan dalih “keterlanjuran”. Dalih ini kemudian menjadi mekanisme pengampunan bagi perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan, menormalisasi kejahatan lingkungan, menghapus tanggung jawab pidana korporasi, dan mengorbankan kepentingan publik demi akumulasi keuntungan segelintir perusahaan.

Di Provinsi Bengkulu, kebijakan pemutihan ini secara nyata telah menguntungkan sedikitnya delapan perusahaan perkebunan sawit yang terbukti membangun kebun di dalam kawasan hutan, yakni PT Agro Nusa Rafflesia, PT Sandabi Indah Lestari, PT Agri Andalas Bengkulu, PT Alno Agro Utama, PT Mitra Puding Mas, PT Mukomuko Agro Sejahtera, PT Surya Andalan Primatama, dan PT Aqgra Persada. Tidak satu pun dari perusahaan tersebut diproses secara pidana atas perusakan kawasan hutan, karena negara memilih jalur pemutihan ketimbang penegakan hukum.

Tidak berhenti di sektor perkebunan. Melalui Keputusan Menteri Nomor 533 Tahun 2023 tentang revisi kawasan hutan Provinsi Bengkulu yang ditetapkan oleh Siti Nurbaya Bakar, fungsi Hutan Lindung Bukit Sanggul hampir mencapai 20.000 hektar diturunkan menjadi Hutan Produksi Tetap untuk kepentingan pertambangan emas PT Energi Swa Dinamika Muda. Keputusan ini mencerminkan bagaimana kawasan hutan lindung diperlakukan sebagai komoditas yang dapat ditukar dengan kepentingan tambang.

Genesis menilai penurunan fungsi Hutan Lindung Bukit Sanggul sebagai kebijakan yang dipaksakan dan mengabaikan fakta ekologis. Wilayah tersebut masih memiliki tutupan hutan alami sekitar 98 persen dengan tingkat kelerengan 25–45 persen, sehingga berfungsi vital sebagai daerah tangkapan air dan penahan erosi. Menurunkan status kawasan lindung dengan kondisi ekologis seperti ini bukan hanya keliru secara ilmiah, tetapi merupakan bentuk pembiaran terhadap risiko bencana ekologis dan krisis air bagi masyarakat Bengkulu.

 

 

 

Diperiksanya Siti Nurbaya Bakar dalam kasus dugaan korupsi ini menegaskan bahwa, perubahan fungsi kawasan hutan selama ini dipandang sebagai sarat kepentingan ekonomi dan berpotensi menjadi instrumen korupsi terstruktur. Inilah jawaban mengapa penegakan hukum terhadap jutaan hektar kebun sawit di dalam kawasan hutan selalu buntu: karena pelanggaran tersebut dilindungi, dilegalkan, bahkan diputihkan melalui kebijakan negara.

Ini harus dibaca sebagai peringatan keras, kerusakan hutan di Indonesia bukan sekadar akibat pembalakan liar atau sawit ilegal, melainkan buah dari kebijakan negara yang disalahgunakan untuk kepentingan korporasi.

Kasus yang sedang diusut Kejaksaan Agung ini harus menjadi momentum untuk membongkar korupsi struktural di sektor kehutanan. Jika keterlibatan mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar terbukti dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan perubahan kawasan hutan dan industri sawit, negara perlu untuk:

  1. Mencabut seluruh keputusan pemutihan terhadap perusahaan perkebunan sawit yang terbukti beroperasi di dalam kawasan hutan;
  2. Membatalkan Keputusan Menteri Nomor 533 Tahun 2023 dan mengembalikan fungsi Hutan Lindung Bukit Sanggul sebagaimana peruntukannya;
  3. Menghentikan penggunaan kebijakan administratif sebagai alat perlindungan korporasi dan mengedepankan penegakan hukum pidana terhadap kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup.

Penegakan hukum atas kasus ini harusnya juga menjadi momentum mengembalikan fungsi hutan sebagai ruang hidup rakyat dan penyangga ekologi, bukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan melalui kebijakan.

 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)