ayoBENGKULU - Jakarta: Mantan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, diperiksa Kejaksaan
Agung sebagai saksi dugaan korupsi tata kelola kawasan hutan dan industri
kelapa sawit periode 2015–2024. Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung menyita
sejumlah dokumen penting dalam penggeledahan rumah Siti Nurbaya Bakar. Termasuk
bukti aliran dana miliaran rupiah kepada oknum pejabat Kementerian LHK, sebagai
pemberian suap untuk memuluskan pengubahan status kawasan hutan lindung menjadi
hutan produksi, sebagaimana dimohonkan oleh sejumlah perusahaan. (Tempo.co, 31
Januari 2026).
Kebijakan
alih fungsi lahan sendiri telah dibangun melalui PP Nomor 104 Tahun 2015 dan
Pasal 110A–110B Undang-Undang Cipta Kerja dengan dalih “keterlanjuran”. Dalih
ini kemudian menjadi mekanisme pengampunan bagi perusahaan sawit yang
beroperasi di kawasan hutan, menormalisasi kejahatan lingkungan, menghapus
tanggung jawab pidana korporasi, dan mengorbankan kepentingan publik demi
akumulasi keuntungan segelintir perusahaan.
Di
Provinsi Bengkulu, kebijakan pemutihan ini secara nyata telah menguntungkan
sedikitnya delapan perusahaan perkebunan sawit yang terbukti membangun kebun di
dalam kawasan hutan, yakni PT Agro Nusa Rafflesia, PT Sandabi Indah Lestari, PT
Agri Andalas Bengkulu, PT Alno Agro Utama, PT Mitra Puding Mas, PT Mukomuko
Agro Sejahtera, PT Surya Andalan Primatama, dan PT Aqgra Persada. Tidak satu
pun dari perusahaan tersebut diproses secara pidana atas perusakan kawasan
hutan, karena negara memilih jalur pemutihan ketimbang penegakan hukum.
Tidak
berhenti di sektor perkebunan. Melalui Keputusan Menteri Nomor 533 Tahun 2023
tentang revisi kawasan hutan Provinsi Bengkulu yang ditetapkan oleh Siti
Nurbaya Bakar, fungsi Hutan Lindung Bukit Sanggul hampir mencapai 20.000 hektar
diturunkan menjadi Hutan Produksi Tetap untuk kepentingan pertambangan emas PT
Energi Swa Dinamika Muda. Keputusan ini mencerminkan bagaimana kawasan hutan lindung
diperlakukan sebagai komoditas yang dapat ditukar dengan kepentingan tambang.
Genesis
menilai penurunan fungsi Hutan Lindung Bukit Sanggul sebagai kebijakan yang
dipaksakan dan mengabaikan fakta ekologis. Wilayah tersebut masih memiliki
tutupan hutan alami sekitar 98 persen dengan tingkat kelerengan 25–45 persen,
sehingga berfungsi vital sebagai daerah tangkapan air dan penahan erosi.
Menurunkan status kawasan lindung dengan kondisi ekologis seperti ini bukan
hanya keliru secara ilmiah, tetapi merupakan bentuk pembiaran terhadap risiko
bencana ekologis dan krisis air bagi masyarakat Bengkulu.
Diperiksanya
Siti Nurbaya Bakar dalam kasus dugaan korupsi ini menegaskan bahwa, perubahan
fungsi kawasan hutan selama ini dipandang sebagai sarat kepentingan ekonomi dan
berpotensi menjadi instrumen korupsi terstruktur. Inilah jawaban mengapa
penegakan hukum terhadap jutaan hektar kebun sawit di dalam kawasan hutan
selalu buntu: karena pelanggaran tersebut dilindungi, dilegalkan, bahkan
diputihkan melalui kebijakan negara.
Ini
harus dibaca sebagai peringatan keras, kerusakan hutan di Indonesia bukan
sekadar akibat pembalakan liar atau sawit ilegal, melainkan buah dari kebijakan
negara yang disalahgunakan untuk kepentingan korporasi.
Kasus
yang sedang diusut Kejaksaan Agung ini harus menjadi momentum untuk membongkar
korupsi struktural di sektor kehutanan. Jika keterlibatan mantan Menteri LHK
Siti Nurbaya Bakar terbukti dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan
perubahan kawasan hutan dan industri sawit, negara perlu untuk:
Penegakan
hukum atas kasus ini harusnya juga menjadi momentum mengembalikan fungsi hutan
sebagai ruang hidup rakyat dan penyangga ekologi, bukan sebagai komoditas yang
diperjualbelikan melalui kebijakan.
Tulis Komentar