Palembang — ayobengkulu.id
Upaya mencari jalan keluar atas persoalan banjir dan polemik pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara terus bergulir. Setelah memulai dari Diskusi Kampung di RT 73 RW 14 Kelurahan Kebun Bunga, Relawan Biru bersama NGO SDA WATCH kembali melangkah lebih jauh dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kupas Tuntas Kolam Retensi Simpang Bandara pada 4 Januari 2026.
Hasil FGD tersebut kini dirumuskan dalam 5 kesimpulan dan 8 rekomendasi, yang secara resmi dikirimkan kepada 11 instansi strategis, yakni Polda Sumsel, Kejati Sumsel, Kejari Palembang, BPKP Sumsel, Wali Kota Palembang, DPRD Kota Palembang, Inspektorat Kota Palembang, Dinas PUPR Kota Palembang, Camat Sukarame, Lurah Kebun Bunga, serta ATR/BPN Kota Palembang.
Rekomendasi ini diharapkan menjadi bahan referensi dalam pengambilan kebijakan dan keputusan, menyusul adanya perbedaan pandangan publik terkait pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara, apakah bermasalah secara hukum atau justru merupakan kebutuhan mendesak bagi pengendalian banjir Kota Palembang.
FGD ini menghadirkan 13 narasumber lintas disiplin, mulai dari profesor, doktor, pakar hukum, pakar lingkungan, pengamat kebijakan, jurnalis senior, hingga perwakilan masyarakat setempat. Diskusi dipandu oleh moderator Ekky Syahrudin, SH., MH.
Relawan Biru bersama NGO SDA WATCH sebagai inisiator FGD, di bawah komando Dedek Chaniago, SH, yang akrab disapa Jenderal DC, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat sipil dalam membantu negara dan pemerintah daerah, khususnya untuk kepentingan warga Kebun Bunga dan sekitarnya yang selama ini terdampak banjir.
“Ini adalah rangkaian perjuangan aspirasi warga, dimulai dari Diskusi Kampung 20 Desember 2025, penyampaian aspirasi ke DPRD, hingga FGD 4 Januari 2026. Tujuannya satu, menghadirkan dasar ilmiah, hukum, dan sosial agar pengambil kebijakan memiliki rujukan yang komprehensif,” ujarnya.


Dari diskusi panjang dan mendalam, FGD merumuskan lima kesimpulan utama. Pertama, pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara dinilai sangat dibutuhkan masyarakat sebagai sarana pengendalian, pencegahan, dan penanggulangan banjir.
Kedua, kolam retensi tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga membawa manfaat sosial dan ekonomi bagi wilayah sekitar.
Ketiga, adanya dugaan persoalan hukum yang sedang ditangani Polda Sumsel perlu segera dituntaskan agar tercapai kepastian hukum sehingga pembangunan dapat dilanjutkan.
Keempat, seluruh proses penelaahan harus dilakukan secara hati-hati dan komprehensif, dengan menjunjung tinggi asas keadilan serta menghindari kriminalisasi.
Kelima, pentingnya melawan informasi hoaks dengan data dan fakta, serta menegakkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
FGD juga menghasilkan delapan rekomendasi strategis, di antaranya:
Mendorong Polda Sumsel agar menangani penyelidikan secara profesional, independen, dan berkeadilan.
Meminta Kejati Sumsel memberikan kepastian hukum dengan mengacu pada regulasi dan surat resmi terkait program pembangunan kolam retensi.
Merekomendasikan Wali Kota Palembang untuk melanjutkan pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara sebagai bagian dari kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau dan pengendalian banjir, berdasarkan berbagai studi ITB, Bappeda, KOICA, serta putusan pengadilan.
Mengajak DPRD Kota Palembang menggelar rapat dengar pendapat guna mempercepat kejelasan status hukum proyek.
Meminta Inspektorat, BPN, Camat Sukarame, dan Lurah Kebun Bunga berperan aktif membuka informasi, memfasilitasi warga, serta mendorong percepatan pembangunan.
Bagi Relawan Biru dan SDA WATCH, rekomendasi ini bukan sekadar dokumen, melainkan ikhtiar kolektif agar persoalan banjir di Palembang, khususnya di kawasan Simpang Bandara dan Kebun Bunga, tidak terus berulang tanpa solusi nyata.
“Kolam retensi bukan hanya proyek, tapi harapan masyarakat untuk hidup lebih aman dari ancaman banjir,” tutup Dedek Chaniago.
Tulis Komentar