Sidang Korupsi Tol Bengkulu: Guru Besar UI Jelaskan Professional Judgment dan Transisi KUHP BaruGuru Besar UI, Prof. Topo Santoso dihadirkan guna membedah aspek professional judgment penilai publik. Kehadiran saksi ahli ini menjadi upaya pihak terdakwa untuk menyanggah tuduhan kerugian negara senilai Rp7,2 miliar paparan Jaksa

$rows[judul]

Bengkulu - ayoBENGKULU || – Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi ganti rugi tanam tumbuh pada proyek jalan tol Bengkulu–Taba Penanjung, Rabu (22/4/2026).

Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa Toto Suharto, Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Caption: Suasana Sidang

Fokus pada Profesionalitas Penilai

Tim hukum terdakwa menghadirkan pakar hukum pidana terkemuka sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., untuk memberikan keterangan ahli di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Toto Suharto, Arham M. Tamin, menjelaskan bahwa kehadiran ahli bertujuan untuk mendalami mekanisme kerja penilai publik serta metode penilaian yang digunakan dalam proyek tersebut.

"Kami menjelaskan kepada majelis hakim bagaimana kinerja penilai dan metode apa saja yang digunakan. Kami juga ingin menguji apakah perkara ini memenuhi unsur mens rea (niat jahat) atau tidak," ujar Arham kepada media usai persidangan.
Arham menegaskan bahwa apa yang dilakukan kliennya selama ini sudah sesuai prosedur. Ia menyoroti beberapa poin krusial:

  • Ketiadaan Sanksi Regulator: Hingga saat ini, kliennya tidak pernah mendapatkan teguran atau pemeriksaan dari regulator terkait hasil penilaian tersebut.
  • Wewenang Penghitungan Kerugian: Pihak penasihat hukum berpendapat bahwa instansi yang paling berwenang menentukan ada tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Professional Judgment: Arham meminta agar opini publik tidak digiring ke arah isu penggelembungan nilai (mark-up), karena angka yang muncul merupakan hasil pertimbangan profesional (professional judgment) seorang penilai.
Dilema Pasal Tipikor dalam KUHP Baru

Dalam kesaksiannya, Prof. Dr. Topo Santoso lebih banyak mengulas aspek normatif transisi hukum pidana Indonesia. Ia menyoroti keterkaitan antara UU Tipikor dengan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

"Saya banyak membahas mengenai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang dalam KUHP baru masuk dalam klaster tertentu, serta masa transisinya. Saya menjelaskan unsur-unsur normatifnya saja, tidak mengaitkan langsung secara spesifik dengan duduk perkara yang dituduhkan kepada terdakwa," jelas Prof. Topo.

Meski memberikan pandangan akademik yang mendalam, Prof. Topo menekankan bahwa keputusannya tetap berada di tangan hakim.

"Penjelasan saya belum tentu menjadi tolak ukur tunggal bagi hakim. Hakim memiliki kebebasan penuh untuk menerima atau tidak keterangan tersebut. Saya pun tidak berhak menilai kinerja institusi lain dalam perkara ini," pungkasnya.

Kilas Balik: JPU Ungkap Kerugian Negara Rp7,2 Miliar
Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya yang digelar 15 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan Saksi Ahli Kerugian Keuangan Negara, Serly Apriansah, yang merupakan Auditor Ahli Muda pada Kejati Bengkulu.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Serly mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit, ditemukan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp7.259.482.000. Angka tersebut didapatkan melalui metode penghitungan net loss.

“Metode net loss ini menghitung selisih antara total uang yang telah dikeluarkan negara dengan nilai wajar yang seharusnya diterima masyarakat. Selisih itulah yang menjadi indikasi kerugian negara dalam proyek ini,” terang Serly.


Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menegaskan bahwa keterangan ahli auditor ini menjadi salah satu alat bukti kunci bagi JPU untuk memperkuat dakwaan terkait adanya penggelembungan nilai ganti rugi.

Daftar Terdakwa dalam Perkara

Selain Toto Suharto selaku Kepala Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), perkara dugaan korupsi pada proyek strategis nasional ini juga menjerat sejumlah pihak yang memiliki peran krusial dalam pembebasan lahan, yakni:

  1. Hazairin Masrie: Mantan Kepala BPN Kabupaten Bengkulu Tengah.
  2. Ahadiah Seftiana: Mantan Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah.
  3. Hartanto: Seorang praktisi hukum/pengacara yang diduga terlibat aktif dalam pengurusan dokumen-dokumen pembebasan lahan tol tersebut.

Dengan hadirnya saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia hari ini, majelis hakim kini tengah menimbang dua sisi: temuan kerugian negara dari sisi auditor JPU, serta pembelaan terkait professional judgment dan aspek hukum normatif dari sisi terdakwa.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)