Keterangan Gambar : Imam Nugroho
ayobengkulu.id JAKARTA – Drama bisnis kayu yang berujung cek kosong akhirnya menyeret mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin dan rekannya Raden Saleh Abdul Malik ke status buronan (DPO) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Nilainya pun bukan kaleng-kaleng—puluhan miliar rupiah.
Kasus ini berawal dari kerja sama antara PT Tirto Alam Cindo (PT TAC) dan PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API) milik Agusrin sejak 2017. Keduanya kemudian membentuk perusahaan patungan PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI). Namun kemitraan itu pecah pada 2019, ditandai munculnya persoalan internal yang dianggap menghambat operasional.
Kuasa hukum PT TAC, Imam Nugroho, menyebut masalah mulai meruncing saat pembahasan jual beli saham.
“Setelah dua tahun berjalan, muncul banyak persoalan dalam PT CKI. Klien kami mencoba menyelesaikan secara baik-baik,” kata Imam.
PT TAC akhirnya sepakat melepas sahamnya senilai Rp33,3 miliar kepada PT API. Menurut Imam, Agusrin menyatakan keseriusan lewat pembayaran awal Rp2,5 miliar dan Rp4,7 miliar, plus dua cek BNI senilai total Rp30,5 miliar.
“Pembayaran sisanya menggunakan dua cek. Tapi saat dicairkan, cek itu kosong,” tegas Imam.
Ketika dua cek tersebut tak bisa dicairkan, Direktur PT TAC Tiana mengambil langkah hukum.
“Kami merasa dirugikan. Itu sebabnya laporan dibuat,” ujar Tiana singkat.
Laporan resmi masuk ke Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2020. Proses penyidikan berjalan hingga akhirnya penyidik menetapkan Agusrin dan Raden Saleh sebagai tersangka. Pada 14 Mei 2025, Kejati DKI menyatakan berkas perkara P-21 atau telah lengkap.
Namun ketika dipanggil untuk pelimpahan tahap II, keduanya tak pernah hadir.
Pada 14 Oktober 2025, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO):
Agusrin: DPO/130/X/RES.2.1/2025
Raden Saleh: DPO/131/X/RES.2.1/2025
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (Budher) menegaskan bahwa langkah DPO memang telah ditempuh.
“Benar, DPO sudah terbit. Berkas sudah P-21, tinggal pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Budher, Kamis (4/12/2025).
Sementara kuasa hukum Raden Saleh belum memberikan tanggapan, polisi menegaskan keduanya kini resmi diburu.
Tulis Komentar